TUGAS DAN FUNGSI PPID
1. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
2. Menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
3. Menata dan menyimpan Informasi Publik yang diperoleh dari lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
4. Menyeleksi dan menguji Informasi Publik yang termasuk dalam kategori Informasi yang dikecualikan.
5. Menyelesaikan sengketa pelayanan Informasi bersama biro hukum/bagian hukum/sub bagian hukum.
6. Melakukan Pengujian Konsekuensi dengan melibatkan pimpinan masing-masing unit