Laporan Layanan Informasi

Klik Disini1. Jumlah Permohonan Informasi

a. Jumlah Permohonan Informasi Periode Juni 2022 sampai dengan Mei 2023 berjumlah sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang. Selengkapnya klik disini;

b. Jumlah Permohonan Informasi Periode Juli 2021 sampai dengan Mei 2022 berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) orang. Selengkapnya klik disini;

c. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2015 sebanyak 2 (dua) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

d. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2016 sebanyak 9 (sembilan) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

e. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2017 sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

f. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2018 sebanyak 2 (dua) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

g. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2019 sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

h. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2020 sebanyak 13 (tiga belas) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.

i. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2021 sebanyak 9 (sembilan) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini. Tanda terima laporan: klik disini.

Kumpulan Laporan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dapat diakses di : https://kab-pesisirselatan.kpu.go.id/page/read/48/laporan-ppid-kpu-kabupaten-pesisir-selatan

2. Jangka Waktu Pemenuhan Permintaan Informasi Publik

Sesuai dengan angka 3 pada Lampiran III Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 14/HK.03.1/1301/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, jangka waktu dalam pemberian informasi adalah sepuluh hari dan dapat diperpanjang tujuh hari kerja. Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor : 14/HK.03.1/1301/2021 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum : klik disini

3. Seluruh Permohonan Informasi dikabulkan dan tidak terdapat Permohonan Informasi Publik yang ditolak.