JUMLAH PEMOHON INFORMASI, JUMLAH PERMOHONAN DIKABULKAN, JUMLAH PERMOHONAN DITOLAK, ALASAN PENOLAKAN DAN WAKTU PEMENUHAN INFORMASI
1. Jumlah Permohonan Informasi
a. Jumlah Permohonan Informasi Tahun 2024 sebanyak 45 (empat puluh lima) orang. Selengkapnya klik di sini
b. Jumlah Permohonan Informasi Periode Juni 2023 sampai dengan September 2024 Sebanyak 50 (lima puluh) orang. Selengkapnya KLIK DISINI
c. Jumlah Permohonan Informasi Periode Juni 2022 sampai dengan Mei 2023 berjumlah sebanyak 137 (seratus tiga puluh tujuh) orang. Selengkapnya klik disini;
d. Jumlah Permohonan Informasi Periode Juli 2021 sampai dengan Mei 2022 berjumlah sebanyak 13 (tiga belas) orang. Selengkapnya klik disini;
e. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2015 sebanyak 2 (dua) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
f. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2016 sebanyak 9 (sembilan) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
g. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2017 sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
h. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2018 sebanyak 2 (dua) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
i. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2019 sebanyak 19 (sembilan belas) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
j. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2020 sebanyak 13 (tiga belas) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini.
k. Jumlah Permohonan Informasi Pada Tahun 2021 sebanyak 9 (sembilan) orang dan 0 (nol) keberatan. Selengkapnya klik disini. Tanda terima laporan: klik disini.
Laporan PPID KPU Kabupaten Pesisir Selatan dapat diakses di : https://pesisirselatankabppid.kpu.go.id/info-berkala
2. Permohonan Informasi Yang Dikabulkan dan Ditolak
a. Tahun 2015 s.d Tahun 2023 seluruh permohonan dikabulkan;
b. Tahun 2024 terdapat 1 (satu) permohonan yang ditolak dan 1 (satu) permohonan keberatan dari pemohon informasi yang sama.
3. Alasan Penolakan
Pada tahun 2024 terdapat 1 (satu) permohonan Informasi Publik yang ditolak. Hal ini disebabkan karena Informasi yang diminta oleh Pemohon termasuk informasi yang dikecualikan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1380 Tahun 2024 tentang Penetapan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Yang DIkecualikan Di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
3. Waktu Pemenuhan Permohonan Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan Perki Nomor 1 Tahun 2019, PPID KPU memiliki waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja untuk permohonan Informasi Publik pada tahap yang telah berlalu, dan 3 (tiga) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja untuk Informasi pada tahap yang sedang berjalan.
Waktu pemenuhan Informasi Publik di KPU Kabupaten Pesisir Selatan dapat dilihat pada tabel berikut: