Terbentuknya PPID di Lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan
Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ketika Undang-Undang ini disahkan pada April 2009 dan berlaku pada April 2010, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum dan kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan KPU dan Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Standar Operasional dan Prosedur Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.
Agar pelaksanaan pembentukan ini merata ke seluruh Satuan Kerja, KPU menerbitkan Surat Dinas Nomor 113/KPU/III/2016 perihal Tindak Lanjut Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Tahun 2016 yang memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota untuk segera membentuk Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan masing-masing.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Pesisir Selatan kemudian segera membentuk Struktur PPID melalui Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 35.a Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan. Struktur PPID di lingkungan KPU Kabupaten Pesisir Selatan beberapa kali mengalami perubahan disebabkan oleh pergantian Komisioner serta mutasi pegawai. Terakhir, KPU Kabupaten Pesisir Selatan menetapkan struktur PPID melalui Keputusan Nomor 4 Tahun 2025.
Landasan hukum PPID
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. PKPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2024
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Peringkat KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi
Tahun 2018 KPU Kabupaten Pesisir Selatan mendapatkan Peringkat Ke - 1 (Satu) Keterbukaan Informasi Publik Kategori KPU Kabupaten/Kota Se- Sumatera Barat dan pada tahun 2022 mendapatkan kategori Informatif. Sedangkan pada tahun 2019 medapatkan kategori Cukup Informatif, tahun 2020 kategori Cukup Informatif, dan pada tahun 2024 mendapatkan kategori Menuju Informatif.