MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN:
- Pemohon informasi mengajukan keberatan informasi dengan cara datang langsung, melalui faksimili, telepon, surat dan surat elektronik;
- Alamat pengajuan keberatan ditujukan kepada : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Ilyas Yacub No. 39 Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan;
- Pemohon informasi yang datang secara langsung wajib mengisi Formulir Model PPID-F;
- Untuk Pemohon informasi melalui faksimili, telepon, surat, dan surat elektronik (e-mail), formulir Model PPID-F diisikan oleh desk pelayanan;
- Desk pelayanan menginformasikan nomor registrasi formulir Pernyataan Keberatan dan jangka waktu jawaban atas keberatan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
- Desk pelayanan menyampaikan formulir keberatan kepada PPID, selanjutnya PPID menyampaikan formulir Pernyataan keberatan dimaksud kepada Atasan PPID;
- Atasan PPID menjawab permohonan keberatan secara tertulis;
- Desk pelayanan menyampaikan surat jawaban atas keberatan yang telah ditandatangani oleh atasan PPID kepada pemohon informasi;
- Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi perihal hak yang dimiliki oleh pemohon informasi setelah surat jawaban atas keberatan diterima;
- Desk pelayanan mengisi buku register pengajuan keberatan;