Mekanisme Pengajuan Keberatan

MEKANISME PENGAJUAN KEBERATAN:

  1. Pemohon informasi mengajukan keberatan informasi dengan cara datang langsung, melalui faksimili, telepon, surat dan surat elektronik;
  2. Alamat pengajuan keberatan ditujukan kepada : Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Jl. Ilyas Yacub No. 39 Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan;
  3. Pemohon informasi yang datang secara langsung wajib mengisi Formulir Model PPID-F;
  4. Untuk Pemohon informasi melalui faksimili, telepon, surat, dan surat elektronik (e-mail), formulir Model PPID-F diisikan oleh desk pelayanan;
  5. Desk pelayanan menginformasikan nomor registrasi formulir Pernyataan Keberatan dan jangka waktu jawaban atas keberatan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  6. Desk pelayanan menyampaikan formulir keberatan kepada PPID, selanjutnya PPID menyampaikan formulir Pernyataan keberatan dimaksud kepada Atasan PPID;
  7. Atasan PPID menjawab permohonan keberatan secara tertulis;
  8. Desk pelayanan menyampaikan surat jawaban atas keberatan yang telah ditandatangani oleh atasan PPID kepada pemohon informasi;
  9. Desk pelayanan menginformasikan kepada pemohon informasi perihal hak yang dimiliki oleh pemohon informasi setelah surat jawaban atas keberatan diterima;
  10. Desk pelayanan mengisi buku register pengajuan keberatan;